Pengertian Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Adapun penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat tersebut terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat atau desa
Sehingga antara Kepala Desa selaku pemerintah desa dan BPD memiliki kedudukan yang sama, yakni sama-sama merupakan kelembagaan/organisasi desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, walaupun keduanya mempunyai tugas dan fungsi yang berbeda, tetapi mempunyai hubungan yang erat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pemerintah Desa/Kepala Desa dan BPD mempunyai hubungan antara lain sebagai berikut:
- Kepala Desa dan BPD membahas dan menyepakati bersama peraturan desa
- Kepala Desa dan BPD memprakarsai perubahan status desa menjadi kelurahan melalui musyawarah desa
- Kepala desa memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada BPD
- BPD memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir
- Kepala Desa mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan memusyawarahkannya bersama BPD
- Kepala Desa dan BPD membahas bersama pengelolaan kekayaan milik Desa.
Berikut Susuna Organisasi BPD Desa Beran
No | Nama | Jabatan | Tanggal Lahir | Kelamin | Pendidikan Terakhir |
1 | Toha | Ketua | 27-11-1962 | L | Strata 1 |
2 | Anung Nawa Priyadi | Sekretaris | 14-08-1958 | L | Strata 1 |
3 | Sulastri | Bendahara | 08-08-1979 | P | Strata 1 |
4 | Sarno | Anggota | 12-03-1968 | L | Strata 1 |
5 | Eko Sunggono | Anggota | 12-12-1972 | L | Strata 1 |
6 | Sutrisno | Anggota | 04-03-1967 | L | SLTA |
7 | Budiono, S.Sy | Anggota | 31-10-1969 | L | Strata 1 |
8 | Muhadi | Anggota | 09-07-1963 | L | SLTA |
9 | Jeronimo Santos De Jesus | Anggota | 12-07-1974 | L | SLTA |